Ini Dia Persyaratan Nikah Dan Tata Cara Pendaftaran Untuk Melaksanakan Pernikahan Tahun 2021

 

Seperti yang kita ketahui untuk melaksanakan pernikahan kamu harus mempersiapkan dengan baik salah satunya mengetahui persyaratan pernikahan dan tata cara pendaftaran untuk melaksanakan pernikahan di tahun 2021 agar kamu tidak kebingungan dan ribet untuk mengurusnya.

Sebelumnya pernikahan yang dilaksanakan menurut ketentuan negara memiliki benefit tersendiri, seperti kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan, mengurus jaminan kesehatan, tunjangan dan lain sebagainya.

berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu :

  1. Mendatangi Rt / Rw untuk mendapatkan surat pengantar nikah yang ditanda tangani materai
  2. Mendapatkan sertifikat layak nikah dari puskesmas ( Pergup DKI Jakarta )
  3. Mendapatkan surat pengantar ( N1 ) dari kelurahan setempat.
  4. Setelah itu mendatangi KUA sesuai KTP jika berbeda tempat pernikahannya maka kamu akan mendapatkan surat rekomendasi ( wanita ) atau surat numpang nikah ( Pria )
  5. Setelah mendapatkan berkas itu semua berkas tersebut di gabung menjadi satu ( berkas pria dan wanita ) kamu akan melengkapinya dengan dokumen pribadi seperti : Foto Copy KTP, Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy KTP kedua Orang Tua masing-masing dan Foto Copy Akte Lahir, Ijazah terakhir dan Pas Foto Background Biru 2x3 ( 4 Lembar ) dan 4x6 ( 2 Lembar )
Setelah dirasa berkas-berkas sudah lengkap kamu bisa menyerahkan berkas tersebut ke Kantor Urusan Agama ( KUA ) Setempat untuk tata caranya sebagai berikut :
  1. Menyerahkan berkas tersebut ke bagian pendaftaran pernikahan untuk mendapatkan nomor billing untuk membayar PNBP sebesar 600rb jika pernikahan itu dilaksanakan di luar jam dan hari operasional kantor urusan agama.
  2. Setelah membayar 600rb tersebut dan telah medapatkan bukti bayar ( berupa struk / kertas setoran tunai bank ) kamu bisa kembali ke kantor KUA untuk mendapatkan Surat / Bukti telah mendaftarkan pernikahan setelah itu kamu akan menunggu sampai hari H untuk ijab qobul dan mendapatkan buku nikah.
  3. Jika persyaratan belum lengkap dalam jeda hari H untuk pernikahan kamu bisa memenuhi persyaratan yang kurang agar dilengkapi.
Sebaiknya persiapkan segala persyaratan tersebut dengan matang agar kamu tidak bolak-balik mengurusnya di KUA dan tentunya tidak memakan waktu lama, Itulah persyaratan dan tata cara pernikahan untuk melaksanakan pernikahan di tahun 2021 semoga bermanfaat dan tetep semangat untuk meminang si dia, salam kuynikah.com