Ini Dia Hukum Pernikahan Beda Agama Dalam Islam ! Sah ?

 

Cinta kadang tidak memandang usia, jabatan, ekonomi agama dll, karena ketika dua insan saling menyayangi dan mencintai mereka akan melanjutkan ke tahap pernikahan agar hubungan semakin serius, lalu bagaimana jika pasangan kita berbeda agama ? misalnya pasangan kamu non muslim dan kamu seorang muslim, apakah sah menurut Islam jika kalian melangsungkan pernikahan?

Sebenarnya sudah menjadi pengetahuan umum untuk khalayak muslim beragama Islam jika pernikahan berbeda agama ( Yaitu pernikahan muslim dan non muslim ) adalah haram, jika dikerjakan akan menjadi dosa yang bersifat continue ( Terus-menerus ), maka dari itu kita harus benar-benar berhati-hati untuk masalah ini.

Lalu apa saja landasan dalil hukum menikah berbeda agama dalam Islam? Berikut adalah ulasannya

1. Dalil Alquran ( Albaqarah ayat 221 )
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ
Artinya :
Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang ( Laki-Laki ) musyrik ( Dengan perempuan yang beriman ) sebelum mereka beriman. Sungguh hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan allah mengajak ke surga dan ampunan dengan Izin-nya, (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.

2. Fatwa MUI
Sesuai fatwa MUI dengan nomor : 4/MunasVII/MUI/8/2005 Tentang perkawinan beda agama dengan pertimbangan pernikahan beda agama disinyalir sudah banyak terjadi dan mengundang perdebatan diantara sesama umat Islam, akan tetapi juga sering mengundang keresahan di tengah masyarakat, menetapkan :
  1. Bahwa pernikahan berbeda agama adalah haram dan tidak sah
  2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab, menurut qaul mu'tamad, adalah haram dan tidak sah
Berikut adalah PDF fatwa MUI tentang pernikahan beda agama.

Itulah artikel tentang hukum pernikahan beda agama dalam Islam semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk share artikel ini jika bermanfaat, kuy Nikah.