Ini Dia Syarat Sah Nikah dan Bacaan Ijab Qobul Bahasa Arab dan Indonesia

 

Pernikahan merupakan suatu ibadah yang sangat diperlukan untuk menyatukan 2 insan, terutama dalam silam, menikah sejatinya menjadi pembuktian bahwa 2 insan ini serius untuk menjalani kehidupan lahir dan batin secara bersama, selain itu pernikahan juga merupakan hal yang sangat sakral dan harus dipersiapkan dengan baik agar pernikahan yang di idamkan berjalan dengan lancar, nah salah satu yang harus dipersiapkan adalah Rukun nikah dalam Islam yang harus terpenuhi.

Setidaknya ada  5 syarat rukun sah dalam pernikahan diantaranya :
  1. Terdapat calon pengantin laki-laki dan perempuan yang layak dan tidak terhalang oleh ketentuan syari untuk menikah.
  2. Calon perempuan wajib memiliki wali nikah.
  3. Memiliki 2 saksi laki-laki yang adil untuk menyaksikan sah atau tidaknya pernikahan tersebut
  4. Terucapnya kalimat ijab yang diwakili oleh wali nikah mempelai perempuan
  5. Diucapkannya kalimat Qobul dari mempelai laki-laki atau yang mewakilinya.
Syarat sah nikahnya adalah sebagai berikut :

1. Memiliki Agama Yang Sama Yaitu Islam
Mempelai pria dan wanita wajib memiliki agama yang sama yaitu Islam serta jelas orang dan namanya, tentunya syarat ini mutlaq harus dipenuhi agar pernikahan menjadi sah, akan tidak sah jika salah satu mempelai memiliki keyakinan yang berbeda.

2.  Wajib Bukan Mahram
Wajib bagi kita menelurusuri silsilah keluarga dari calon pasangan kita apakah memiliki nasab mahrom atau tidak, karena jika tidak mahrom maka menandakan bahwa kita tidak dapat terhalang agar perkawinan dapat dilaksanakan, maka dari itu pahami rukun yang ini ya, selain itu lihat juga, apakah pasangan kita memiliki riwayat saudara persusuan, karena saudara persusuan juga tidak boleh menikah karena sudah termasuk mahrom.

3. Wali Nikah Untuk Calon Mempelai Wanita
Wali nikah yang wajib Laki-laki dan yang utama adalah ayahanda dari mempelai perempuan, jika ayahanda sudah meninggal maka bisa diwakilkan oleh lelaki dari jalur nasab ayahanda misalnya, Kake, Buyut, Saudara laki-laki seayah seibu, paman dan lainnya, jika wali nasab tidak ada yang bisa mewakilkan maka bisa diwakilkan oleh wali hakim dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur

4. Dihadiri Saksi Nikah
Syarat sah nikah selanjutnya yaitu dihadiri saksi nikah minimal 2 orang laki-laki yang dimana saksi ini bisa perwakilan dari pihak wanita 1 dan laki-laki 1, dan juga saksi nikah ini memiliki posisi yang sangat penting didalam pernikahan maka saksi haruslah : beragama islam, dewasa, dan mengerti apa maksud dengan akad.

5. Tidak ada paksaan / Saling Meridhoi
Tentunya ketika ingin melaksanakan pernikahan tentunya harus saling meridhoi dan tidak ada paksaan didalam pernikahan tersebut, nah cari pasangan yang mau menerima keadaan lahir dan batin yang dimana ketika sudah menerima semua tentang kekurangan dan kelebihan kita, kita akan tenang dalam melaksanakan pernikahan.

Setelah memahami syarat sah nikah yuk kita simak bacaan ijab qobul bahasa Arab dan bahasa Indonesia agar kamu makin mantap untuk mempersiapkan pernikahan :

Bacaan Ijab dari wali nikah mempelai wanita dalam bahasa arab dengan ilustrasi nama :
Ankahtuka wa jawwajtuka makhtubataka binti ( Misal : Nur Azizah Laksono / ganti nama pasangan anda ) alal mahri ( Jenis dan Mahar Yang di Terima)

Arti dalam bahasa Indonesia :
Aku nikahkan engkau dan aku kawinkan engkau dengan pilihanmu putriku Nur Azizah Laksono Dengan mahar jenis ( Jenis dan besaran mahar yang diterima )

Bacaan Qabul dari calon pengantin laki-laki dengan bahasa arab :
Qabiltu Nikahaha wa tazwijaha ( Nama Penganti wanita dan bin nama ayah orang tuanya ) alal mahril madzkuur wa radhiitu bihi, wallahu waliyut taufiq

Arti dalam bahasa Indonesia :
Aku terima nikah dan kawinya ( Nama pengantin dan nama bin ayahnya ) dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu, semoga allah selalu memberikan anugrah.

Itulah artikel syarat sah nikah dan bacaan ijab qobul dengan bahasa arab dan indonesia, semoga menjadi manfaat untuk kita semua.