Ini Dia Persyaratan Nikah yang Wajib Anda Persiapkan Tahun 2023

 


Salah satu persiapan yang paling penting dilakukan sebelum melakukan pernikahan adalah menyiapkan persyaratan nikah. Selain itu, kedua calon mempelai juga harus tahu prosedur pernikahan dengan resmi.

Tapi, bagi Anda calon pengantin yang sedang merencanakan pernikahan dalam jangka waktu dekat tidak perlu merasa bingung. Syarat nikah telah tercantum di dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Lalu, apa saja yang harus kedua calon mempelai siapkan jika akan melangsungkan pernikahan? Berikut ini adalah dokumen lengkap persyaratan nikah.

Persyaratan Nikah

Calon pengantin dapat datang langsung ke KUA Kecamatan untuk bisa mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa syarat nikah yang sebagai berikut:

  • Surat keterangan nikah (model N1) dan Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan kedua mempelai (model N3) Surat keterangan tentang orang tua kedua mempelai (model N4)
  • Surat pemberitahuan kehendak melakukan pernikahan (model N7) jika calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah bisa dilakukan oleh wali dan wakilnya
  • Bukti imunisasi TT1 dari calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas.
  • Membayarkan biaya pencatatan nikah dengan sebesar Rp30.000
  • Surat izin pengadilan jika tidak ada izin dari orangtua/wali
  • Pas foto berukuran 3 x 2 dengan sebanyak 3 lembar
  • Dispensasi pengadilan bagi calon suami yang masih dibawah 19 tahun dan untuk calon istri dibawah 16 tahun
  • Bagi para anggota TNI/POLRI harus membawa surat izin dari atasan masing-masing
  • Surat izin Pengadilan untuk suami yang akan beristri lebih dari seorang
  • Akta cerai dan kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai untuk mereka yang perceraiannya sudah terjadi sebelum berlakunya peraturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
  • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan pejabat berwenang yang akan menjadi dasar pengisian model N6 untuk janda/duda yang akan menikah.

Jika dokumen di atas sudah lengkap, maka kedua calon pasangan dapat langsung melakukan proses pengurusan surat nikah ke KUA setempat. Selain itu, ada juga beberapa data diri/dokumen yang wajib dilampirkan untuk bisa mengurus surat nikah.

Prosedur Syarat Nikah Calon Suami: 

  • Pengantar RT-RW yang dibawa ke Kelurahan setempat untuk bisa mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
  • Datang langsung ke KUA setempat untuk bisa mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri memiliki alamat lain daerah/Kecamatan).
  • Jika calon Istri satu daerah/Kecamatan, berkas calon Suami akan diserahkan ke pihak calon Istri.

Lampiran Syarat Nikah:

  • Fc KTP, Akte Kelahiran dan C1 (Kartu KK)
  • Pas Foto ukuran 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri beralamat di luar daerah
  • Pas Foto ukuran 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri beralamat satu daerah/kecamatan.

Prosedur Syarat Nikah Calon Istri

  • Surat pengantar RT-RW yang akan dibawa ke Kelurahan setempat untuk bisa mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
  •  Datang langsung ke KUA setempat untuk bisa mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (datang bersama Wali dan calon suami)
  • Calon Suami & Calon Istri sebelum melaksanakan nikah akan diberikan Penasihat Perkawinan dari BP4.

Lampiran Syarat Nikah:

  • Fc KTP, Akte Kelahiran dan C1 (Kartu KK) caten. 
  • Fc Kartu Imunisasi TT Pas Photo yang berlatar biru dengan ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.
  • Akta Cerai resmi dari PA bagi janda atau duda cerai.
  • Dispensasi PA apabila usia masih kurang 16 pi dan 19 pa.
  • Ada izin atasan bagi para anggota TNI atau POLRI
  • Surat Keterangan Kematian Ayah kandung jika sudah meninggal
  • Surat Keterangan Wali jika Wali mempelai tidak selamat di Kelurahan setempat
  • Dispensasi Camat jika kurang dari waktu 10 hari
  • N5 (surat ijin dari orang tua) jika usia caten kurang dari 21 th.
  • N6 (Surat Kematian suami atau istri) bagi janda dan duda yang meninggal dunia