Nikah Siri Dalam Islam Apakah Diperbolehkan?
Pernikahan merupakan
suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri
yang bertujuan membentuk satu keluarga atau rumah tangga yang tentram, bahagia
dan harmonis. Menikah wajib didasari dengan hukum agama dan Undang-Undang.
Namun apa saja hukum nikah siri dalam Islam?
Ada juga pernikahan
yang hanya didasarkan atas dasar agama saja yaitu adalah nikah siri. Nikah siri
sendiri ini berasal dari Bahasa Arab, yaitu az-zawaj as-siri yang berarti
pernikahan yang telah dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan rahasia.
Hukum
Nikah Siri Dalam Islam
Nikah siri dalam Islam sah-sah saja dan diakui
secara agama karena telah memenuhi rukun dan persyaratan nya. Namun, nikah siri
tersebut tidak diakui oleh negara karena tidak dilaksanakan di hadapan Pegawai
Pencatat Nikah dan juga tidak tercatat di dalam Kantor Urusan Agama atau Kantor
Catatan Sipil.
Akibat melangsungkan pernikahan
siri adalah tidak adanya Akta Nikah yang biasanya dikeluarkan oleh pemerintah.
Maka, pernikahan tersebut dianggap tidak sah secara hukum negara. Anak yang dilahirkan
dari pernikahan siri juga akan kesulitan saat mengurus dokumen-dokumen
administratif seperti akta kelahiran.
Mengacu pada suatu riwayat Masyhur, ulama-ulama besar
seperti Malik, Abu Hanifah, dan Syafi'i telah mendefinisikan nikah siri tanpa
adanya saksi dan tidak boleh dilakukan. Lalu, di dalam perkembangannya, walaupun
telah menghadirkan saksi namun saksi tersebut diperintahkan untuk merahasiakan
pernikahan, Imam Malik telah berpendapat bahwa hukumnya tidak boleh.
Hal tersebut karena
syarat mutlak bagi sahnya pernikahan menurut Islam yaitu adanya pengumuman
(i'lan). Dikatakan juga jika
nikah siri dalam Islam berkaitan dengan fungsi saksi, yaitu untuk mengumumkan
kepada para masyarakat bahwa telah terjadi pernikahan.
Jumlah saksi dalam
pernikahan minimal adalah satu atau dua orang laki-laki dan juga dua orang
perempuan. Pasalnya,
dalam hal tersebut telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwasanya setiap wanita yang kawin tanpa
bukti sama dengan pelacur (HR. Tirmidzi).
Di dalam masyarakat
Indonesia, nikah siri biasanya lebih dikenal dengan pernikahan yang sah menurut
agama, namun dalam Undang-Undang tidak sah. Kesimpulan nya, nikah siri dalam Islam tersebut
hukumnya boleh, karena sah secara agama dan hadirnya saksi serta diumumkan.
Apa Saja
Syarat Nikah Siri?
Sebelum membahas mengenai
apa saja syarat nikah siri dalam Islam,
mari pahami dengan seksama syarat sah menikah di Indonesia lebih dulu.
Pada prinsipnya,
pernikahan yang sah dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan juga kepercayaan
kedua calon mempelai. Bagi yang beragama Islam, pernikahan yang sah adalah
dilangsungkan menurut hukum Islam yang berlaku. Selain itu agar sah, pernikahan
tersebut harus memenuhi rukun nikah sebagai berikut:
- 1 Calon suami;
- 1 Calon istri;
- Ada wali nikah
- Hadir 2 orang saksi; dan
- Ijab dan kabul.
Calon suami dan calon istri yang akan melangsungkan pernikahan tidak boleh mempunyai halangan perkawinan, di antaranya sebagai berikut:
- Calon istri yang tidak beragama Islam
- Calon suami yang tidak beragama Islam.
Jadi, agar suatu
pernikahan dikatakan sah menurut hukum Islam, kedua calon mempelai suami istri
harus dalam keadaan beragama Islam dan pernikahan yang dilakukan memenuhi rukun
nikah serta termasuk ada saksi dan wali nikah.
Apakah
Sah Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga?
Sebagaimana yang
telah diuraikan sebelumnya, nikah siri yang sah jika memenuhi syarat dan rukun
nikah agama islam, di antaranya adalah dihadiri 2 orang saksi dan hadirnya wali
nikah yang sah.
Jika nikah siri dilakukan
tanpa sepengetahuan keluarganya, namun telah memenuhi syarat 2 orang saksi dan telah
dinikahkan oleh wali nikah yang sah, maka nikah siri tersebut bisa
dikatakan sah menurut hukum agama Islam.
Jadi, nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga adalah sah jika memenuhi syarat dan rukun menikah. Sebaliknya, jika pernikahan tersebut dilangsungkan oleh wali nikah yang tidak sah, maka nikah siri tersebut dikatakan tidak sah.