Nikah Siri Dalam Islam Apakah Diperbolehkan?

 

Pernikahan merupakan suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri yang bertujuan membentuk satu keluarga atau rumah tangga yang tentram, bahagia dan harmonis. Menikah wajib didasari dengan hukum agama dan Undang-Undang. Namun apa saja hukum nikah siri dalam Islam?

Ada juga pernikahan yang hanya didasarkan atas dasar agama saja yaitu adalah nikah siri. Nikah siri sendiri ini berasal dari Bahasa Arab, yaitu az-zawaj as-siri yang berarti pernikahan yang telah dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan rahasia.

Hukum Nikah Siri Dalam Islam

Nikah siri dalam Islam sah-sah saja dan diakui secara agama karena telah memenuhi rukun dan persyaratan nya. Namun, nikah siri tersebut tidak diakui oleh negara karena tidak dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah dan juga tidak tercatat di dalam Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.

Akibat melangsungkan pernikahan siri adalah tidak adanya Akta Nikah yang biasanya dikeluarkan oleh pemerintah. Maka, pernikahan tersebut dianggap tidak sah secara hukum negara. Anak yang dilahirkan dari pernikahan siri juga akan kesulitan saat mengurus dokumen-dokumen administratif seperti akta kelahiran.

Mengacu pada suatu riwayat Masyhur, ulama-ulama besar seperti Malik, Abu Hanifah, dan Syafi'i telah mendefinisikan nikah siri tanpa adanya saksi dan tidak boleh dilakukan. Lalu, di dalam perkembangannya, walaupun telah menghadirkan saksi namun saksi tersebut diperintahkan untuk merahasiakan pernikahan, Imam Malik telah berpendapat bahwa hukumnya tidak boleh.

Hal tersebut karena syarat mutlak bagi sahnya pernikahan menurut Islam yaitu adanya pengumuman (i'lan). Dikatakan juga jika nikah siri dalam Islam berkaitan dengan fungsi saksi, yaitu untuk mengumumkan kepada para masyarakat bahwa telah terjadi pernikahan.

Jumlah saksi dalam pernikahan minimal adalah satu atau dua orang laki-laki dan juga dua orang perempuan. Pasalnya, dalam hal tersebut telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwasanya setiap wanita yang kawin tanpa bukti sama dengan pelacur (HR. Tirmidzi).

Di dalam masyarakat Indonesia, nikah siri biasanya lebih dikenal dengan pernikahan yang sah menurut agama, namun dalam Undang-Undang tidak sah. Kesimpulan nya, nikah siri dalam Islam tersebut hukumnya boleh, karena sah secara agama dan hadirnya saksi serta diumumkan.

Apa Saja Syarat Nikah Siri?

Sebelum membahas mengenai apa saja syarat nikah siri dalam Islam, mari pahami dengan seksama syarat sah menikah di Indonesia lebih dulu.

Pada prinsipnya, pernikahan yang sah dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan juga kepercayaan kedua calon mempelai. Bagi yang beragama Islam, pernikahan yang sah adalah dilangsungkan menurut hukum Islam yang berlaku. Selain itu agar sah, pernikahan tersebut harus memenuhi rukun nikah sebagai berikut:

  • 1 Calon suami;
  • 1 Calon istri;
  • Ada wali nikah
  • Hadir 2 orang saksi; dan
  • Ijab dan kabul.

Calon suami dan calon istri yang akan melangsungkan pernikahan tidak boleh mempunyai halangan perkawinan, di antaranya sebagai berikut:

  • Calon istri yang tidak beragama Islam
  • Calon suami yang tidak beragama Islam.

Jadi, agar suatu pernikahan dikatakan sah menurut hukum Islam, kedua calon mempelai suami istri harus dalam keadaan beragama Islam dan pernikahan yang dilakukan memenuhi rukun nikah serta termasuk ada saksi dan wali nikah. 

Apakah Sah Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga?

Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, nikah siri yang sah jika memenuhi syarat dan rukun nikah agama islam, di antaranya adalah dihadiri 2 orang saksi dan hadirnya wali nikah yang sah.

Jika nikah siri dilakukan tanpa sepengetahuan keluarganya, namun telah memenuhi syarat 2 orang saksi dan telah dinikahkan oleh wali nikah yang sah, maka nikah siri tersebut bisa dikatakan sah menurut hukum agama Islam.

Jadi, nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga adalah sah jika memenuhi syarat dan rukun menikah. Sebaliknya, jika pernikahan tersebut dilangsungkan oleh wali nikah yang tidak sah, maka nikah siri tersebut dikatakan tidak sah.