4 Persiapan Pernikahan Sederhana Dalam Islam

 

Foto oleh Vlada Karpovich: https://www.pexels.com

Pernikahan sederhana dalam Islam adalah sunnah yang disarankan oleh Nabi Muhammad SAW. Hal ini ditegaskan dalam sabdanya yang diriwayatkan Imam Bukhari pada nomor 4779. Oleh karena itu, jika seseorang sudah mampu dan sudah waktunya, maka ia disarankan untuk melangsungkan pernikahan.

Untuk mempersiapkan pernikahan sederhana dalam Islam, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, seserahan pernikahan harus mencakup alat ibadah, seperti sajadah, mukena, tasbih, dan kitab suci. Kedua, pernikahan harus dihadiri oleh minimal dua orang saksi yang baligh dan berakal. Ketiga, akad harus diucapkan secara jelas oleh kedua belah pihak. Keempat, harus dihindari campur baur antara lelaki dan perempuan.

Selain itu, ada beberapa ayat Al-Quran yang menyebutkan tentang pentingnya pernikahan dalam Islam. Ayat-ayat tersebut menyebutkan bahwa pernikahan adalah salah satu sujud dari niat beribadah kepada Allah SWT. Ayat-ayat tersebut juga menyebutkan bahwa Allah menyampaikan berbagai berkah di balik pernikahan. [1]

Dengan memperhatikan hal-hal di atas, maka pernikahan sederhana dalam Islam dapat dilangsungkan dengan baik.

hal-hal yang harus disiapkan dalam pernikahan sederhana menurut Islam adalah:

1. Persiapan Calon Mempelai : Persiapan fisik, yaitu calon mempelai yang telah memenuhi syarat untuk menikah yaitu telah Akil Baligh. Persiapan mental, yaitu calon mempelai harus memiliki kesiapan mental untuk menikah dan menjalani kehidupan berumah tangga.

2. Khitbah (Peminangan) : Khitbah atau peminangan adalah proses meminta atau bisa disebut melamar yang dilakukan oleh keluarga laki-laki terhadap keluarga perempuan yang akan ia nikahi nanti.

3. Busana : Busana untuk pernikahan pun tidak harus menggunakan pakaian adat atau gaun dan jas pernikahan, yang terpenting adalah menutupi aurat, rapi, bersih, dan cukup apik dipandang mata. Mempelai laki-laki cukup memakai baju koko putih atau kemeja dengan jas, sementara mempelai perempuan menggunakan gamis dan jilbab putih.

4. Walimah : Walimah atau pesta pernikahan Islami hukumnya sunnah, berdasarkan sabda Rasulullah kepada Abdurrahman bin Auf: “….Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing.” (HR Abu Daud) Memenuhi undangan walimah hukumnya juga wajib, kecuali jika di dalamnya terdapat kemaksiatan.

Hiburan dalam pernikahan Islami adalah hal yang dianjurkan untuk membuat acara pernikahan yang berkesan dan menyenangkan. Meskipun ada beberapa pandangan yang berbeda tentang hiburan dalam pernikahan Islami, ada beberapa cara yang dapat Anda gunakan untuk membuat acara pernikahan Anda menjadi lebih menyenangkan.

Anda dapat menyajikan hiburan dengan lagu-lagu Islam, memilih pria sebagai penyanyinya, atau menghadirkan nasyid yang menyanyikan lagu dengan lirik islami. Anda juga dapat menggunakan jasa hiburan nasyid pernikahan untuk membuat acara pernikahan Anda lebih menyenangkan.

Itulah artikel 4 persiapan pernikahan sederhana dalam islam, semoga artikel ini bermanfaat, dan selamat menempuh hidup baru dan tetap semagat mencari jodoh.

Sources:

1.      https://www.islampos.com/ayat-al-quran-tentang-pernikahan-241059/