4 Persiapan Pernikahan Sederhana Dalam Islam
![]() |
Foto oleh Vlada Karpovich: https://www.pexels.com |
Pernikahan sederhana dalam Islam adalah sunnah
yang disarankan oleh Nabi Muhammad SAW. Hal ini ditegaskan dalam sabdanya yang
diriwayatkan Imam Bukhari pada nomor 4779. Oleh karena itu, jika seseorang
sudah mampu dan sudah waktunya, maka ia disarankan untuk melangsungkan
pernikahan.
Untuk mempersiapkan pernikahan sederhana dalam
Islam, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, seserahan pernikahan
harus mencakup alat ibadah, seperti sajadah, mukena, tasbih, dan kitab suci.
Kedua, pernikahan harus dihadiri oleh minimal dua orang saksi yang baligh dan
berakal. Ketiga, akad harus diucapkan secara jelas oleh kedua belah pihak.
Keempat, harus dihindari campur baur antara lelaki dan perempuan.
Selain itu, ada beberapa ayat Al-Quran yang
menyebutkan tentang pentingnya pernikahan dalam Islam. Ayat-ayat tersebut
menyebutkan bahwa pernikahan adalah salah satu sujud dari niat beribadah kepada
Allah SWT. Ayat-ayat tersebut juga menyebutkan bahwa Allah menyampaikan
berbagai berkah di balik pernikahan. [1]
Dengan memperhatikan hal-hal di atas, maka
pernikahan sederhana dalam Islam dapat dilangsungkan dengan baik.
hal-hal yang harus disiapkan dalam pernikahan sederhana menurut Islam adalah:
1. Persiapan Calon Mempelai : Persiapan fisik, yaitu calon mempelai yang telah memenuhi syarat untuk menikah yaitu telah Akil Baligh. Persiapan mental, yaitu calon mempelai harus memiliki kesiapan mental untuk menikah dan menjalani kehidupan berumah tangga.
2. Khitbah (Peminangan) : Khitbah atau peminangan adalah proses meminta atau bisa disebut melamar yang dilakukan oleh keluarga laki-laki terhadap keluarga perempuan yang akan ia nikahi nanti.
3. Busana : Busana untuk pernikahan pun tidak harus menggunakan pakaian adat atau gaun dan jas pernikahan, yang terpenting adalah menutupi aurat, rapi, bersih, dan cukup apik dipandang mata. Mempelai laki-laki cukup memakai baju koko putih atau kemeja dengan jas, sementara mempelai perempuan menggunakan gamis dan jilbab putih.
4. Walimah : Walimah atau pesta pernikahan Islami hukumnya sunnah, berdasarkan sabda Rasulullah kepada Abdurrahman bin Auf: “….Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing.” (HR Abu Daud) Memenuhi undangan walimah hukumnya juga wajib, kecuali jika di dalamnya terdapat kemaksiatan.
Hiburan dalam pernikahan Islami adalah hal yang
dianjurkan untuk membuat acara pernikahan yang berkesan dan menyenangkan.
Meskipun ada beberapa pandangan yang berbeda tentang hiburan dalam pernikahan
Islami, ada beberapa cara yang dapat Anda gunakan untuk membuat acara pernikahan
Anda menjadi lebih menyenangkan.
Anda dapat
menyajikan hiburan dengan lagu-lagu Islam, memilih pria sebagai penyanyinya,
atau menghadirkan nasyid yang menyanyikan lagu dengan lirik islami. Anda juga
dapat menggunakan jasa hiburan nasyid pernikahan untuk membuat acara pernikahan
Anda lebih menyenangkan.
Itulah artikel 4 persiapan pernikahan sederhana dalam islam, semoga artikel ini bermanfaat, dan selamat menempuh hidup baru dan tetap semagat mencari jodoh.
Sources:
1. https://www.islampos.com/ayat-al-quran-tentang-pernikahan-241059/