Pengertian Pernikahan Menurut Islam Yang Wajib Diketahui
Pernikahan dalam Islam bukan
sekadar menaikan status sosial, tetapi juga sebuah ibadah yang memiliki dimensi
spiritual yang mendalam. Islam mengajarkan bahwa pernikahan bukan hanya sekadar
keinginan manusia untuk menjalin hubungan, tetapi juga sebagai suatu kewajiban
yang dilandasi oleh nilai-nilai syariat islam. Dalam Islam, pernikahan sebagai
langkah penting untuk mencapai tujuan hidup yang lebih besar, yaitu menjalani
kehidupan yang seimbang antara dunia dan akhirat.
1. Pernikahan Sebagai Sunnah Rasulullah
Dalam Islam, pernikahan dipandang
sebagai "sunnah yang sangat penting" atau tindakan yang sangat
dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Dari Anas Bin Malik RA, Rasulullah SAW
bersabda: “Siapa yang menikah maka
sungguh ia telah diberi setengahnya ibadah.” (HR Abu Ya’la).
Dengan memandang pernikahan
sebagai sunnah, umat Islam diyakinkan bahwa melalui pernikahan, mereka dapat
mendekatkan diri kepada Allah dan menjalankan ajaran-Nya.
2. Tujuan Pernikahan Menurut
Islam
Pernikahan dalam Islam memiliki
tujuan yang sangat mulia. Tujuan tersebut tidak hanya terbatas pada pemenuhan
kebutuhan fisik, tetapi juga mencakup aspek-aspek spiritual dan sosial.
Beberapa tujuan pernikahan dalam Islam antara lain:
·
Ibadah: Pernikahan dipandang sebagai ibadah yang
dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dengan menjalani pernikahan secara Islami,
pasangan diharapkan dapat membantu satu sama lain dalam menjalankan ibadah dan
taat kepada ajaran agama.
·
Ketentraman Keluarga: Pernikahan dianggap
sebagai sarana untuk menciptakan ketentraman dalam kehidupan keluarga. Dalam
Al-Quran, Allah menyebutkan bahwa pasangan suami-istri adalah
"pakaian" bagi masing-masing, menunjukkan makna perlindungan dan
kenyamanan.
·
Pemuliaan Keturunan: Salah satu tujuan
pernikahan dalam Islam adalah untuk memuliai keturunan. Dengan memiliki
keluarga yang harmonis, Islam mendorong para orang tua untuk mendidik anak-anak
mereka dengan nilai-nilai agama yang benar.
3. Syarat Pernikahan
Pernikahan dalam Islam tidak semata-mata melibatkan kesepakatan antara dua individu, tetapi juga melibatkan pemenuhan syarat-syarat tertentu. Beberapa syarat pernikahan menurut Islam antara lain:
- Ada calon pengantin pria dan wanita yang memenuhi persyaratan syar'i untuk menikah
- Calon pengantin wanita harus memiliki wali nikah.
- Pernikahan disaksikan oleh dua orang saksi pria untuk memastikan keabsahan pernikahan.
- Ijab (penawaran) diucapkan oleh wali dari pihak pengantin perempuan atau wakilnya.
- Kabul (penerimaan) diucapkan oleh pengantin pria atau wakilnya.
4. Toleransi dan Kehormatan Dalam Pernikahan
Islam mengajarkan prinsip-prinsip
toleransi, penghormatan, dan saling pengertian dalam pernikahan. Pasangan
suami-istri dihimbau untuk saling menghormati, memahami perbedaan, dan
bekerjasama dalam membangun kehidupan rumah tangga yang penuh berkah.
Dengan demikian, pernikahan dalam Islam bukan hanya sekadar ikatan lahiriah antara dua individu, tetapi juga ikatan batiniah yang mengandung makna spiritual dan sosial. Dengan menjalankan pernikahan sesuai dengan ajaran Islam, umat Muslim diyakinkan bahwa kehidupan pernikahan mereka akan mendapatkan ridha Allah dan membawa keberkahan dalam kehidupan dunia dan akhirat.