Pengertian Pernikahan Menurut Islam Yang Wajib Diketahui

 

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar menaikan status sosial, tetapi juga sebuah ibadah yang memiliki dimensi spiritual yang mendalam. Islam mengajarkan bahwa pernikahan bukan hanya sekadar keinginan manusia untuk menjalin hubungan, tetapi juga sebagai suatu kewajiban yang dilandasi oleh nilai-nilai syariat islam. Dalam Islam, pernikahan sebagai langkah penting untuk mencapai tujuan hidup yang lebih besar, yaitu menjalani kehidupan yang seimbang antara dunia dan akhirat.

1. Pernikahan Sebagai Sunnah Rasulullah

Dalam Islam, pernikahan dipandang sebagai "sunnah yang sangat penting" atau tindakan yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Dari Anas Bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang  menikah maka sungguh ia telah diberi setengahnya ibadah.” (HR Abu Ya’la).

Dengan memandang pernikahan sebagai sunnah, umat Islam diyakinkan bahwa melalui pernikahan, mereka dapat mendekatkan diri kepada Allah dan menjalankan ajaran-Nya.

2. Tujuan Pernikahan Menurut Islam

Pernikahan dalam Islam memiliki tujuan yang sangat mulia. Tujuan tersebut tidak hanya terbatas pada pemenuhan kebutuhan fisik, tetapi juga mencakup aspek-aspek spiritual dan sosial. Beberapa tujuan pernikahan dalam Islam antara lain:

·         Ibadah: Pernikahan dipandang sebagai ibadah yang dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dengan menjalani pernikahan secara Islami, pasangan diharapkan dapat membantu satu sama lain dalam menjalankan ibadah dan taat kepada ajaran agama.

·         Ketentraman Keluarga: Pernikahan dianggap sebagai sarana untuk menciptakan ketentraman dalam kehidupan keluarga. Dalam Al-Quran, Allah menyebutkan bahwa pasangan suami-istri adalah "pakaian" bagi masing-masing, menunjukkan makna perlindungan dan kenyamanan.

·         Pemuliaan Keturunan: Salah satu tujuan pernikahan dalam Islam adalah untuk memuliai keturunan. Dengan memiliki keluarga yang harmonis, Islam mendorong para orang tua untuk mendidik anak-anak mereka dengan nilai-nilai agama yang benar.

3. Syarat Pernikahan

Pernikahan dalam Islam tidak semata-mata melibatkan kesepakatan antara dua individu, tetapi juga melibatkan pemenuhan syarat-syarat tertentu. Beberapa syarat pernikahan menurut Islam antara lain:

  • Ada calon pengantin pria dan wanita yang memenuhi persyaratan syar'i untuk menikah
  • Calon pengantin wanita harus memiliki wali nikah.
  • Pernikahan disaksikan oleh dua orang saksi pria untuk memastikan keabsahan pernikahan.
  • Ijab (penawaran) diucapkan oleh wali dari pihak pengantin perempuan atau wakilnya.
  •  Kabul (penerimaan) diucapkan oleh pengantin pria atau wakilnya.

4. Toleransi dan Kehormatan Dalam Pernikahan

Islam mengajarkan prinsip-prinsip toleransi, penghormatan, dan saling pengertian dalam pernikahan. Pasangan suami-istri dihimbau untuk saling menghormati, memahami perbedaan, dan bekerjasama dalam membangun kehidupan rumah tangga yang penuh berkah.

Dengan demikian, pernikahan dalam Islam bukan hanya sekadar ikatan lahiriah antara dua individu, tetapi juga ikatan batiniah yang mengandung makna spiritual dan sosial. Dengan menjalankan pernikahan sesuai dengan ajaran Islam, umat Muslim diyakinkan bahwa kehidupan pernikahan mereka akan mendapatkan ridha Allah dan membawa keberkahan dalam kehidupan dunia dan akhirat.